Syarat izin IMB / PBG Rumah tinggal

Syarat izin IMB / PBG Rumah tinggal - Membangun rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berisiko, termasuk penyegelan atau pembongkaran oleh pihak berwenang. PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap syarat administrasi dan teknis yang diperlukan untuk mengurus PBG rumah tinggal agar prosesnya berjalan lancar.



Syarat Administrasi PBG Rumah Tinggal

Untuk mengurus izin PBG rumah tinggal, berikut adalah dokumen administrasi yang perlu disiapkan:

  • KTP/KITAS (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bukti kepemilikan lahan (SHM/HGB) atau Surat Sewa Tanah
  • Gambar Site Plan (jika di dalam perumahan)
  • Izin Lokasi (jika di dalam perumahan)
  • KRK/IRK (Keterangan Rencana Kota/Informasi Rencana Kota)
  • Izin Tetangga (bila diperlukan)

Syarat Teknis PBG Rumah Tinggal

Selain dokumen administrasi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen teknis berikut:

  • Gambar Intensitas Bangunan
  • Rencana Teknis Material
  • Analisa Struktur
  • Gambar Arsitektur
  • Gambar Struktur
  • Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing)
  • Laporan sondir / analisa tanah
  • Data perencana berlisensi / bersertifikat

Syarat PBG

Gambar - syarat IMB / PBG di SIMBG

Dokumen-dokumen tersebut merupakan standar umum dalam proses pengajuan izin PBG rumah tinggal. Namun, persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan di masing-masing wilayah dan jenis bangunan yang diajukan. untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG bangunan anda, sihlakan konsultasikan dengan kami, Geratis!

Ketahui juga : Biaya pengurusan PBG

Yang sering ditanyakan tentang syarat IMB / PBG

Bagaimana jika pemohon PBG bukan pemilik lahan?

Jawab : Jika pemohon PBG bukan pemilik lahan maka harus melampirkan surat sewa lahan atau bukti pemakaian lahan, dan tetap dilampirkan sertifikat kepemilikan lahan.

Bagaimana jika syarat PBG tidak lengkap?

Jawab : Permohonan akan dikembalikan dan harus di lengkapi sesuai aturan. 

Bagaimana jika bangunan sudah terbangun dalam pengurusan PBG?

Jawab : untuk rumah tinggal bisa di ajukan PBG jika sudah terbangun, selama bangunan tersebut memenuhi aspek peraturan bangunan yang berlaku.

Dimana saya bisa mendapatkan syarat teknis untuk permohonan PBG?

Jawab : Kamu bisa memesan jasa konsultan bangunan seperti kami izinpbg,id , yang siap membantu untuk melengkapi dokumen teknis kalian seperti, gambar bangunan, perhitungan bangunan, sampai data tenaga ahli bangunan gedung. 

Baca juga : Tips agar PBG bisa cepat terbit

Tips Mengurus PBG dengan Mudah dan Cepat

Mengurus izin PBG bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, Anda bisa menggunakan layanan profesional. Kami di izinpbg.id siap membantu Anda dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta mengurus seluruh proses hingga izin terbit.

Ingin mengurus PBG dengan cepat dan tanpa repot? Hubungi kami di izinpbg.id sekarang!

advertise PBG

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga